Calon Peserta Didik melakukan Pendaftaran Ulang dengan membawa Berkas sebagai berikut:

  1. Form Biodata Calon Peserta Didik
  2. Print Out Bukti Lolos Seleksi PPDB
  3. Fotocopy Ijazah/SKL dilegalisir
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Fotocopy Akta Lahir
  6. Fotocopy Rapor Semester 1 - 5 (dilegalisir)

**Syarat dan Ketentuan yang Wajib diperhatikan :
  • Pendaftaran Ulang dibuka mulai Tanggal 12 s.d. 14 Juli 2023
  • Pelayanan Pendaftaran Ulang 08.00 - 14.00 WIB
  • Calon Peserta Didik Wajib hadir saat penyerahan berkas didampingi Orang Tua/Wali
  • Form Biodata diisi lengkap dan ditandatangani diatas materai 10.000, selanjutnya digandakan/Fotocopy (2 rangkap)
  • Bila sampai batas akhir waktu yang sudah ditentukan, Calon Peserta Didik tidak melakukan Pendaftaran Ulang, maka dianggap mengundurkan diri
  • Jalur Zonasi (Biru) Jalur Prestasi (Kuning) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua(Hijau)